NUSANTARASITE.COM- Sejumlah pejabat di Kecamatan Wera-Ambalawi dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp2 miliar.
Korban, yang diwakili oleh Imam Wahyudin, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Bima Kota pada 7 Oktober 2024.
Para terlapor yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kepala Desa Nipa (MD), Koordinator Wilayah Pen (LN), Ketua Yayasan Nurul Haq (KH), dan Camat Ambalawi (AM). Mereka diduga telah melakukan tindak pidana tersebut secara bertahap sejak tahun 2023.
Laporan resmi terkait kasus ini telah diterima oleh Polres Bima Kota dengan nomor STTLP / K / 1060/X/2024/NTB /Res Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Franto Matondang, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Para terlapor tidak mengindahkan janji-janji manis setelah korban berikan uang sebesa Rp2 miliar. Pixabay/iqbalnuril.
Menurut pengakuan Imam Wahyudin, para terlapor awalnya mengundang korban ke rumah Koordinator Wilayah Pen dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Namun, setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar, janji-janji manis tersebut tidak kunjung terealisasi. "Mereka menjanjikan sesuatu kepada korban, namun setelah uang diberikan, janji itu tidak ditepati," tutur Imam.
Kasus dugaan penipuan ini tentunya menimbulkan kerugian yang besar bagi korban. Selain kehilangan uang miliaran, korban juga mengalami trauma akibat perbuatan para terlapor.[]