Diduga Lakukan Politik Uang, Tim Hukum Ady-Irfan Laporkan Kades Roi ke Bawaslu
Cari Berita

Advertisement

header ads

Diduga Lakukan Politik Uang, Tim Hukum Ady-Irfan Laporkan Kades Roi ke Bawaslu

Rabu, 30 Oktober 2024



NUSANTARASITE.COM- Tim hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Ady Mahyudi-Irfan (Ady-Irfan) secara resmi melaporkan Kepala Desa Roi Kecamatan Belo inisial AF ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu (Gakkumdu Bawaslu) Kabupaten Bima, Rabu 30 Oktober 2024.


“Hari ini kita laporkan oknum berinisial AF (Kepala Desa Roi) Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima NTB atas dugaan praktek politik uang dan dugaan pelanggaran larangan kampanye,” kata Ketua Tim Hukum Ady-Irfan, Irfan Patikai.


Untuk dugaan praktek politik uang pihaknya sudah serahkan bukti berupa dua amplop yang berisi uang masing-masing seratus ribu rupiah dengan pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak empat lembar.


“Bukti bukti tersebut diserahkan oleh para saksi kepada kami tim hukum Ady-Irfan untuk keperluan melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Bima,” katanya.


Disamping bukti amplop berisi uang lanjutnya, juga pihaknya telah menyertakan foto dan rekaman video pengakuan saksi-saksi dan foto penyerahan uang dari saksi kepada tim hukum sebagaimana yang tertera pada formulir model A.3 tanda bukti penyampaian laporan.


“Hemat kami kami perbuatan yang dilakukan oleh oknum inisial AF patut diduga sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 187A ayat (1) Undang-undang 10/2016 dan pelanggaran atas ketentuan pasal 71 ayat (1) undang-undang yang sama,” bebernya.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurrahmun membenarkan laporan msuk tersebut. “Iya benar ada laporan masuk,” katanya melalui pesan singkat pada Detikntbcom.


Selanjutnya katanya, pihak Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan tersebut, jika memenuhi syarat formil dan materil terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan.


“Nanti akan dilakukan kajian awal dulu apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil atau materil,” katanya.[]